5.1 Kebijakan

Kemukakan (a) kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain) dan/atau peraturan pimpinan tertinggi perguruan tinggi (Rektor atau Ketua) yang mengatur keuangan dan prasarana/sarana pendidikan dan (b) sosialisasi kebijakan tersebut.

X