4.1 Kebijakan

Kemukakan (a) kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (UndangUndang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain) dan/atau peraturan pimpinan tertinggi perguruan tinggi (Rektor atau Ketua) yang mengatur rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan (tendik) dan (b) sosialisasi kebijakan tersebut.

X