STRUKTUR ORGANISASI

Pascasarjana UIN Raden Fatah sebagai unit pelaksana   program berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015  Tentang Organisasi dan Tata Kerja dan PMA Nomor 62 Tahun 2015 Tentang STATUTA UIN Raden Fatah Palembang yang terdiri dari struktur kepemimpinan sebagai berikut:  Direktur dan Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha, dan Staff administrasi. Direktur Pascasarjana  UIN Raden Fatah bertanggungjawab langsung kepada Rektor UIN Raden Fatah.

Untuk memperkuat sistem administrasi dan layanan akademik Pascasarjana UIN Raden Fatah memiliki Majelis Pertimbangan Akademik (MPA). MPA dibentuk untuk memberikan masukan dan  saran yang  dibutuhkan  oleh Pascasarjana  UIN Raden Fatah dalam rangka penetapan kebijakan makro yang akan diambil oleh Direktur. Untuk memperjelas fungsi dan tugas Pascasarjana, maka ditetapkanlah struktur organisasi Pascasarjana UIN  Raden  Fatah  untuk  Tahun  Akademik  2022/2023 .

 

 

 

 

X